Berbagai pihak yang mendukung keputusan MK tentang Aliran Kepercayaan di Indonesia mendasarkan diri pada prinsip kebebasan dan Hak Asasi Manusia. Padahal, prinsip bernegara, menurut Konstitusi adalah ‘keadilan’, bukan persamaan. Tidaklah adil menyamakan kaum muslim Indonesia yang jumlahnya lebih dari 200 juta jiwa dengan pengikut beberapa kelompok Aliran Kepercayaan yang jumlahnya hanya ratusan orang saja. Bakan, di negara-negara Barat pun, banyak hak kaum Muslim yang tidak disamakan dengan penganut agama mayoritas (Kristen).
Salah satu alasan yang mencuat tentang penetapan keputusan MK tentang Aliran Kepercayaan, pada 7 November 2017 lalu, adalah bahwa Aliran Kepercayaan adalah agama ‘asli’ Indonesia. Dengan begitu, keenam agama yang diakui (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu), dituduh sebagai agama impor!
Benarkah Islam agama impor? Benarkah Aliran Kepercayaan merupakan ‘agama’ asli Indonesia? Benarkah Aliran Kepercayaan itu sudah ada sebelum Islam datang ke Nusantara ini?
Buku ini sangat penting ditelaah oleh berbagai pihak, khususnya oleh para tokoh dan pemimpin umat Islam Indonesia. Diharapkan, akan ada kajian-kajian lain tentang Aliran Kepercayaan, khususnya yang menelaah perkembangan terkini dari ajaran dan praktik-praktik ritual para penganut Aliran Kepercayaan.