Di tengah kancah dan perjalanan panjang perjumpaan Islamisasi dan Sekularisasi, para pendiri bangsa Indonesia mampu merumuskan Mukaddimah UUD 1945 yang sarat dengan perspektif worldview of Islam (Pandangan Alam Islam). Naskah dasar Piagam Jakarta ini memuat konsep-konsep penting dalam Islam: Tauhid, adil, adab, hikmah, syuro, wakalah, dan al-adalah al-ijtimaiyyah (keadilan social).
Gagasan tentang adab itu kemudian dirumuskan secara sistematis oleh Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, cucu Habib Kramat Empang Bogor (Habib Abdullah bin Muhsin al-Attas) salah satu Habib yang berpengaruh di Nusantara. Tahun 1977, dalam Konferensi Pendidikan Islam Internasional di Mekkah, Prof. al-Attas mengemukakan Tesis yang sangat fenomenal, bahwa problem yang paling mendasar yang dihadapi oleh umat Islam saat ini adalah loss of adab (hilang adab). Uniknya, tiga kata kunci dalam rumusan konsep adab rumusan Prof. al-Attas, yaitu: hikmah, adab, dan al-adalah, ditemukan dalam pembukaan UUD 1945.
Maka, sulit diingkari bahwa gagasan mulia para pendiri bangsa Indoneisa, adalah menciptakan terwujudnya sebuah Negara yang adil dan makmur dalam naungan ridha ilahi (baldatun thayyibatun wa-rabbun ghafur). Negara ideal, maju dan mulia seperti itu hanya bias terwujud jika rakyat dibimbing oleh hikmah, menegakkan adab dan mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid).
Buku yang ditulis Dr. adian Husaini merupakan hasil penelitian dan perenungan yang cukup panjang. Selamat membaca, dan semoga dapat mengambil hikmahnya.